BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna
Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para
pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak
menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan
yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila
lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar
tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang
bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu
menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana
tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu
sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari
pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua
pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain dari
pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum,...........dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu
kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan
akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena hal yang terpenting
adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang
sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak
dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat mengaturkan maknanya
dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang pernah terjadi di masa
lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
B. PERMASALAHAN
1. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
2. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
3. Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila
C. TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini agar para pembaca
bisa mengetahui tentang Pancasila merupakan dasar negara dan pancasila sebagai
ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya,dan dengan adanya makalah ini juga
di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan
dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD
1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara
yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita
hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam
pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis
ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya
adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan
perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila.
Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan
nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut
dicabut.
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat
imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk
tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus
ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan
sanksi – sanksi hukuM.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif
– subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan
pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila
sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa –
bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri
bangsa Indonesi dapat terwujud.
B. Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan
hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan
yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau
asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa
seseorang itu hidup”.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa
terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan, terkandung
pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap
baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak
istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna
yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari
segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur
pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur
pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis
diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu
maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap
mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing
pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu
dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya
pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti
konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia
dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar
itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan
benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan
dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan
dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada,
tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah
khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa.
Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat,
kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila
sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan
penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan
demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku
untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan
dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh
suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang
tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam
seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya
dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan
kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala
segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan
pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik,
ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan
membangun diri dan negerinya.
Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran
terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang
dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi
bangsa itu.
C. Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari
kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu
kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai
tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang
didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis
diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan
serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis,
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari
idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam
pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia
mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari
kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama
kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika
bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi
dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan
terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of
thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku
atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu
atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of
thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/
ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau
partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat,
yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari
pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur
kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis
bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan
disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan
sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena
menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan,
Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah
teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain
itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara
bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh
para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila
dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan
oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara.
Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat,
pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan
suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian
bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris
terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal
menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga
mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64
tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali
menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius
adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang
dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan
sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni
membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk
mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut
pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah
negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula,
bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang
beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama,.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan,
sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi
manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya
tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk
mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal
hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan
masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta
dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi
dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan
adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan
bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir
untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai
Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan
sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih
objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam
proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku
bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru
dijadikan persatuan Indonesia.
d. permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk
sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam
interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama
lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang
menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan
potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan
diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk
menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi
sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan
aliran tertentu yang sempit.
e. keadilan Sosial
Nilai keadilan
adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan,
keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu
semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik,
dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan
berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan
kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat,
sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. (Dari berbagai sumber)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila
mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa indonesia,
pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.
Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk
menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
B. SARAN
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa
pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat
melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat
Selain dari pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena
kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya
makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi
saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad Kosasih
Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008
Lembaga
Pancasila Indonesia,Pancasila Sebagai Dasar Negara,Jakarta:2000
http://Media
Surabaya.com/2008/04/15/pancasila sebagai ideologi bangsa.
Dikutip pada
tanggal 10 Nopember 2010.
http://www.google.co.id+pancasila sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. Dikutip pada
tanggal 10 Nopember 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar